Naomi Siagian | Sabtu, 09 Maret 2013
(dok/antara)
JAKARTA - Pemerintah membentuk tim untuk menelusuri keterlambatan tunjangan profesi guru tahun 2012. Tim ini akan mencari solusi agar tidak terjadi lagi hambatan penyaluran tunjangan profesi guru dan akuntabilitasnya jelas.
Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Haryono Umar mengatakan sudah menyerahkan data terkait keterlambatan penyaluran tunjangan profesi guru kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Namun, Haryono menegaskan, penyerahan data tersebut bukan bertujuan untuk tindakan hukum, melainkan untuk mencari upaya penyelesaian dan menghilangkan segala hambatan.
“Telah dibahas bersama KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Agama. Masing-masing kementerian akan mengusulkan dua orang untuk dibentuk tim bersama,” kata Haryono, Jumat (8/3).
Haryono mengungkapkan, pada 1 Juli 2012 telah ditransfer Rp 40 triliun dana tunjangan guru dari Kementerian Keuangan ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Dari jumlah tersebut yang tersalurkan baru Rp 30 triliun. “Artinya, masih ada Rp 10 triliun yang belum disalurkan, dan itu adanya di pemerintah daerah,” katanya.
Atas temuan tersebut pihaknya kemudian melaporkan ke KPK. Dia ingin mengetahui lebih lanjut keberadaan uang tersebut dan konsekuensinya, termasuk bunga dan lainnya. “Kami tidak punya kewenangan, karena kewenangan tersebut ada di inspektorat daerah,” katanya.
Haryono mengungkapkan, dari Rp 10 triliun dana tunjangan guru yang belum disalurkan tersebut terbanyak mengendap dan jumlahnya besar ada di provinsi-provinsi di Pulau Jawa.
Bahkan, kata dia, ada kabupaten kota yang belum menyalurkannya. “Oleh karena itu, kita bawa ke KPK karena kita tidak punya kewenangan. Yang penting upaya pencegahan dilakukan. Kalau dibiarkan bisa jadi masalah,” katanya.
Haryono menjelaskan, Itjen Kemendikbud telah melakukan audit investigasi terhadap tunjangan guru dan dana alokasi khusus (DAK) di 10 provinsi. Dari audit tersebut, kata dia, ditemukan anggaran yang dipotong, diendapkan, dan DAK yang bermasalah. “Memang kita mendapatkan kondisi yang seperti itu,” katanya.
Itjen Kemendikbud, lanjut Haryono, juga melakukan monitoring dan evaluasi di seluruh provinsi dengan mengambil satu kabupaten kota sebagai sampel khusus untuk tahun 2012. Dari hasil evaluasi tersebut diperoleh dana yang sudah ditransfer oleh Kementerian Keuangan, baru 30 persen yang disalurkan kepada guru.
“Karena melihat kondisi seperti ini, kita tidak ingin dana pendidikan ini menjadi mubazir. Kualitas jadi tidak meningkat. Akhirnya kita minta kepada KPK untuk membahas ini secara bersama-sama,” katanya.