Kamis 03 Januari 2019, 12:09 WIB
Haris Fadhil - detikNews
Jakarta - KPK telah mengoperasikan call center 198 untuk melayani masyarakat mulai dari pengurusan LHKPN, laporan gratifikasi, hingga pengaduan terkait dugaan korupsi. Bagaimana suasana di ruang call center lembaga antirasuah ini?
detikcom berkesempatan melihat ruang kerja para agen call center 198 yang berada di Gedung Penunjang KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (3/1/2019). Tertulis 'Layanan Informasi Publik KPK' di bagian depan ruangan ini.
Ada 5 agen call center yang bertugas di ruangan ini. Setiap orang memiliki 1 meja yang di atasnya terdapat komputer dan telepon. Ada pula dua layar besar yang menunjukkan jumlah penelepon secara real time.
"Hari ini, hingga sekarang (pukul 11.00 WIB) ada 25 penelepon yang sudah dilayani. Kebanyakan soal LHKPN," ucap salah seorang staf bagian Humas KPK Ita Khoiriyah sambil menunjuk layar.
Dia mengatakan saat ini memang baru ada 5 agen yang bertugas dengan jam layanan pukul 06.00-18.00 WIB tiap Senin-Jumat. Nantinya, KPK bakal melakukan evaluasi soal jam layanan dan jumlah agen call center, apakah perlu penambahan atau tidak.
Keberadaan call center ini juga bisa dimanfaatkan masyarakat untuk mengecek kebenaran soal informasi terkait KPK. Lewat call center ini, KPK menargetkan bisa mencegah penipuan yang kerap dilakukan oleh petugas KPK gadungan.
Layanan call center 198 ini mulai aktif per 2 Januari 2019. Pada hari pertama, ada 31 penelepon yang kebanyakan mengadu soal dugaan praktik korupsi.
"Kategori permintaan informasi terbanyak adalah pengaduan masyarakat, humas, gratifikasi, dan LHKPN," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (2/1).
(haf/tor)