/
/
/
Jumat, 12/02/2010 10:21 WIB
Irwan Nugroho - detikNews
Jakarta - Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengganti jaksa yang menangani kasus kematian Munir dengan terdakwa Muchdi Purwopranjono, Cirus Sinaga Cs. Hal itu menyusul keluarnya kesimpulan Majelis Eksaminasi Publik atas perkara Muchdi.
"Berkaitan dengan temuan dan penilaian Tim Majelis Eksaminasi Komnas HAM dan Tim Majelis Eksaminasi KASUM yang salah satunya menilai bahwa JPU tidak profesional, maka kami berharap ada pergantian tim JPU untuk meneruskan langkah hukum penuntasan pembunuhan Munir," kata Sekretaris Eksekutif KASUM M Choirul Anam kepada detikcom, Jumat (12/2/2010).
Dalam kesempatan ini, Choirul juga menuntut penjelasan dua hal kepada Kejagung. Pertama, mengenai salinan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang diajukan Cirus atas perkara Muchdi. Kejagung melalui Kapuspenkum Didiek Darmanto selalu menyatakan belum menerima salinan putusan tersebut.
Padahal, lanjut Anam, MA telah mengirimkan salinan putusan kasasi itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang kemudian diteruskan ke Kejaksaan Negeri di wilayah yang sama. KASUM pun kini telah memegang salinan putusan bernomor 423K/Pid/2009 itu sejak 18 November 2009.
"Pada saat demonstrasi tanggal 8 Desember 2009, tim KASUM juga telah menyerahkan salinan putusan tersebut kepada Kejagung (diterima oleh staf)," tandas Choirul.
Kedua, imbuh Choirul, Kejagung berulangkali menjanjikan akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) perkara mantan Deputi V Badan Intelijen Negara (BIN) itu. Namun, hingga sekarang, janji itu tinggallah janji.
"Oleh karenanya, kami meminta kejelasan dari Jaksa Agung kapan akan mengajukan PK dan meminta PK juga berdasarkan novum," ujar Choirul.
Muchdi, yang mantan Danjen Koppasus, dibebaskan oleh hakim pengadilan pertama hingga majelis kasasi. Dari hasil eksaminasi Komnas HAM, kasasi jaksa sangat lemah, karena tidak menjelaskan putusan itu tidak bebas murni. Polisi juga diminta untuk melakukan penyelidikan ulang terhadap Muchdi.
(irw/iy)
Irwan Nugroho - detikNews
Jakarta - Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengganti jaksa yang menangani kasus kematian Munir dengan terdakwa Muchdi Purwopranjono, Cirus Sinaga Cs. Hal itu menyusul keluarnya kesimpulan Majelis Eksaminasi Publik atas perkara Muchdi.
"Berkaitan dengan temuan dan penilaian Tim Majelis Eksaminasi Komnas HAM dan Tim Majelis Eksaminasi KASUM yang salah satunya menilai bahwa JPU tidak profesional, maka kami berharap ada pergantian tim JPU untuk meneruskan langkah hukum penuntasan pembunuhan Munir," kata Sekretaris Eksekutif KASUM M Choirul Anam kepada detikcom, Jumat (12/2/2010).
Dalam kesempatan ini, Choirul juga menuntut penjelasan dua hal kepada Kejagung. Pertama, mengenai salinan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang diajukan Cirus atas perkara Muchdi. Kejagung melalui Kapuspenkum Didiek Darmanto selalu menyatakan belum menerima salinan putusan tersebut.
Padahal, lanjut Anam, MA telah mengirimkan salinan putusan kasasi itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang kemudian diteruskan ke Kejaksaan Negeri di wilayah yang sama. KASUM pun kini telah memegang salinan putusan bernomor 423K/Pid/2009 itu sejak 18 November 2009.
"Pada saat demonstrasi tanggal 8 Desember 2009, tim KASUM juga telah menyerahkan salinan putusan tersebut kepada Kejagung (diterima oleh staf)," tandas Choirul.
Kedua, imbuh Choirul, Kejagung berulangkali menjanjikan akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) perkara mantan Deputi V Badan Intelijen Negara (BIN) itu. Namun, hingga sekarang, janji itu tinggallah janji.
"Oleh karenanya, kami meminta kejelasan dari Jaksa Agung kapan akan mengajukan PK dan meminta PK juga berdasarkan novum," ujar Choirul.
Muchdi, yang mantan Danjen Koppasus, dibebaskan oleh hakim pengadilan pertama hingga majelis kasasi. Dari hasil eksaminasi Komnas HAM, kasasi jaksa sangat lemah, karena tidak menjelaskan putusan itu tidak bebas murni. Polisi juga diminta untuk melakukan penyelidikan ulang terhadap Muchdi.
(irw/iy)