Kamis, 02/06/2011 16:18 WIB
Egir Rivki - detikNews
Jakarta - KPK resmi menetapkan hakim pengawas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berinisial S dan kurator berinisial PW sebagai tersangka. Keduanya dijerat pasal berlapis UU Tipikor.
"Sejak penyelidikan pada 14.00 WIB, secara resmi KPK menetapkan S dan PW sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP saat jumpa pers di Gedung KPK, Jl Rasuna Said, Jaksel, Kamis (2/6/2011).
Johan mengatakan, selain menyita uang Rp 250 juta dan mata uang asing, KPK juga menyita ponsel dari tangan S. "Penyidik menemukan 2 barang bukti baru 2 buah ponsel yang didapat di tas S," jelasnya.
KPK menjerat S dengan pasal 12 a atau b atau c pasal 6 ayat 2 atau pasal 5 ayat 2 dan atau pasal 11 UU No 31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20/2001. Sementara PW dijerat pasal 6 ayat 1 a dan atau pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan pasal 13 UU No 31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20/2001.
(ape/fay)