VIVAnews - Mabes Polri mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pihak-pihak yang diduga terkait kasus korupsi Simulator SIM di Korps Lalu Lintas Polri. Namun, khusus tersangka Wakakorlantas Polri, Brigjen Pol Didik Purnomo, Polri meminta agar KPK memeriksa yang bersangkutan di Rutan Mako Brimob.
Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas mengaku ditelepon Kabareskrim Komjen Pol Sutarman terkait masalah ini. "Bahwa KPK dipersilakan memeriksa Pak Didik di tahanan," kata Busyro, Rabu, 12 September 2012.
Menurut Busyro, Polri mendukung penanganan kasus Simulator SIM yang ditangani KPK, sejak awal. Diapun membantah, Polri mempersulit proses pemeriksaan saksi-saksi maupun tersangka kasus yang menyeret mantan Kakorlantas Polri, Irjen Pol Djoko Susilo.
"Sejak awal Kabareskrim sudah menawarkan untuk memperlancar pemeriksaan dia (Brigjen Didik)," ujar Busyro.
KPK sendiri belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat tersangka kasus Simulator SIM. Saat ini, KPK masih fokus pada pemeriksaan saksi-saksi bagi tersangka Irjen Pol Djoko Susilo. Di antaranya, KPK intensif memeriksa empat perwira Polri yang merupakan panitia lelang proyek senilai Rp189,6 miliar itu.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan mantan Kakorlantas Polri, Irjen Pol Djoko Susilo sebagai tersangka. Selain Djoko, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni Wakakorlantas Brigjen Didik Purnomo, Presiden Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto, dan Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo Bambang. (umi)