| |
Jakarta - Meskipun putusan pra peradilan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) sudah memerintahkan agar kasus korupsi Gubernur Bengkulu Agusrin Maryono Najamuddin segera dilimpahkan ke pengadilan, mantan Anggota DPD Bengkulu Muspani masih geram lantaran tidak ada tindakan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk melaksanakan putusan itu. Ia menilai Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melindungi kader Partai Demokrat tersebut.
Oleh sebab itu, Muspani melayangkan surat kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono agar menegur Kejaksaan Agung.
"Kami meminta Presiden menegur dan memerintahkan Jaksa Agung untuk segera melimpahkan berkas perkara korupsi Gubernur Bengkulu Agusrin M Najamudin ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Muspani, dalam suratnya kepada Presiden, sebagaimana dikutip, Rabu (17/11).
Selain kepada Presiden, surat itu juga dilayangkan kepada Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Menkopolhukam Djoko Suyanto, dan Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum. Secara bersamaan, surat tersebut dilayangkan pada 11 November lalu.
"Membiarkan kasus korupsi tersebut berlarut-larut merupakan bentuk
pelecehan terhadap lembaga Pengadilan dan menciderai citra Indonesia sebagai Negara hukum," ujarnya.
Kendati demikian, lanjut Muspani, hingga saat ini, seluruh lembaga itu belum merespons surat tersebut. Dengan demikian, ia menilai terdapat perlakuan khusus terhadap Agusrin. Pemerintah terkesan melindungi kader Partai Demokrat itu.
"Mereka itu membangkang semua. Sudah ada putusan pengadilan kok diulur-ulur," katanya.
Padahal, sambung dia, kasus korupsi ini sudah memiliki status P21 dan dasar pembuktiannya juga sudah kuat. "Jadi memang aneh. Demokrat pasti tidak mau melepas itu. SBY pasti tutup mata kalau begini,"ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengabulkan permohonan praperadilan terkait terhentinya proses hukum terhadap kasus dugaan korupsi Gubernur Bengkulu Agusrin Najamuddin. Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dihukum untuk memberi perhatian kepada kasus itu dan segera melimpahkannya ke PN Jakpus.
Diketahui, praperadilan ini diajukan mantan anggota DPD periode 2004-2009 yang berasal dari Bengkulu, Muspani. Kasus yang dipermasalahkan mengenai ketidakjelasan status Gubernur Bengkulu Agusrin Najamuddin, yang semestinya sudah menjadi terdakwa.
Agusrin terjerat dugaan korupsi penyimpangan dana perimbangan khusus bagi hasil pajak bumi dan bangunan dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2006-2007. Agusrin menjadi tersangka kasus tersebut sejak 2008. Kemudian, MA juga telah menetapkan pengadilan Jakarta Pusat untuk menyidangkan kasus tersebut. Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 057/KMA/SK/IV/2009 tanggal 28 April 2009 menyebutkan penunjukkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk memeriksa dan memutus perkara Gubernur Bengkulu, Agusrin Najamudin. Namun, Kejaksaan tidak juga melimpahkan kasus Agusrin ke Pengadilan.
(haz)