Mega Putra Ratya - detikNews
Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memerintahkan Kejaksaan Agung segera melimpahkan berkas kasus Gubernur Bengkulu Agusrin M Najamudin ke pengadilan. Namun, Kejaksaan Agung akan melimpahkan berkas itu setelah Agusrin dilantik oleh KPUD.
"Begitu dilantik akhir bulan ini, besoknya dilimpahkan," kata Kapuspenkum Kejagung Babul Khoir Harahap di Kejagung, Jalan Sultan Hasanudin, Jakarta Selatan, Jumat (5/11/2010).
Menurut Babul, kasus dugaan korupsi penyaluran dan penggunaan dana bagi hasil Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) ini tidak perlu diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Meskipun dalam kasus ini, Agusrin diduga merugikan negara Rp 21,3 miliar. "Tidak perlu KPK, sudah lengkap. Tinggal dilimpahkan saja," kata Babul.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan anggota DPD Bengkulu, Muspani. Di dalam gugatannya, Muspani meminta ketegasan atas kasus korupsi yang diduga dilakukan Agusrin.
Sejak mulai diusut kejaksaan pada 2007 silam hingga sekarang, belum adanya pelimpahan ke pengadilan. Gugatan yang juga ditujukan kepada Kejagung selaku termohon I dan KPK selaku termohon II itu dikabulkan PN Jakarta Pusat.
Gubernur Bengkulu Agusrin M Najamudin tersangkut kasus korupsi bagi hasil Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2006-2007. Akibat perbuatannya, diperkirakan negara mengalami kerugian hingga Rp 21,3 miliar.
(mpr/aan)