PetaPolitik.Com – Penjelasan Antasari Azhar merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam laporan Timwas termasuk nanti yang akan dihasilkan, Timwas mendengarkan penjelasan dari Jusuf Kalla tanggal (19/9).
Rangkuman penjelasan AA dan JK nanti diharapkan juga, dapat menambah keyakinan Komisi Pemberantasan Korupsi akan adanya suatu rangkaian peristiwa yang tidak dapat dipisahkan antara rapat pada tanggal 9 Oktober 2008 yang dihadiri AA namun tanpa kehadiran JK karena tidak diundang Dengan lahirnya Perppu No.4/2008 yang memberikan imunitas atau kekebalan hukum bagi pengambil kebijakan.
Seperti diketahui, Perppu itulah yg kemudian dipakai sebagai dasar rencana bailout Bank Indover yang gagal dan bailout Bank Century yang kini bermasalah.
“Sebab, selama ini Kita menduga KPK keliru menggunakan paradigma dalam menentukan delik pidana saat menafsirkan kesalahan (schuld) serta niat jahat (mens rea) untuk terpenuhinya unsur delik korupsi. Padahal seharusnya pembuktian ‘mens rea’ adalah adanya ‘actus reus’ (tindakan salah),” ujar inisiator Timwas Century, Bambang Soesatyo, Sabtu (15/9).
Politisi Golkar ini menambahkan, Untuk membuktikan apakah actus reus mengandung unsur mens rea kita liat dari unsur ‘kesengajaannya’ (opzettelijk). Yakni, Willen (perbuatan itu dikehendaki dan diketahui) dan Wetten (perbuatan itu diketahui akibatnya).
Kata Bambang, Perbuatan-perbuatan yang melanggar ketentuan dalam pemberian FPJP, dengan merubah CAR dan peryaratan lain dengan mengabaikan pandangan Direktur Pengawasan BI dalam rapat Dewan Gubernur BI, serta bentuk intervensi Gubernur BI agar Bank Century dibantu denga alasan tidak ingin ada Bank yang tutup karena akan berakibat buruk bagi perekonomian meskipun melanggar ketentuan adalah dikehendaki dan diketahui. Akibat dari perbuatan tersebut yang berdampak pada kerugian negara.
“Unsur-unsur itu sesungguhnya telah memenuhi unsur suatu ‘niat jahat’ denga cara melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang. Apalagi BPK telah menyimpulkan adanya perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan wewenang dan potensi kerugian negara,” tegasnya.
Lantas siapa lagi yang akan dihadirkan Timwas Century setelah Antasari dan Jusuf Kalla?
“Setelah menghadirkan Jusuf Kalla, Timwas Century kemungkinan akan memanggil Susno Duadji dan Miranda Gultom untuk terpenuhinya unsur delik korupsi sebagai masukan bagi KPK,” demikian Bambang.[bnt]