Senin, 08/11/2010 22:40 WIB
Ari Saputra - detikNews
"Artinya dari segi formil kan sudah kelihatan tidak wajar. Nanti kita gali bukti-bukti dengan saksi-saksi lain untuk membuktikan dakwaan (korupsi dan money laundring)," kata jaksa penuntut, Fachrizal usai sidang Bahasyim di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Senin (8/11/2010).
Pernyataan tersebut disampaikan usai persidangan 2 saksi yakni mantan Kepala Kantor Wilayah Pajak Jakarta Barat, Amri Zaman dan Kasubag Administrasi Gaji dan Tunjangan Ditjen Pajak, Saifulah. Amri Zaman menyebut gaji seorang Bahasyim di pajak dengan jabatan Kepala Kantor Pajak Pratama tidak lebih dari Rp 20 juta perbulan. Sementara Saifulah memperkirakan gaji Bahasyim Rp 18 juta.
"Totalnya 18 juta. Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara (TKPKN) Rp 13 juta, gaji Rp 5 juta. Itu karena remunerasi. Sebelumnya (sebelum 2006), secara umum Rp 5,4 juta/bulan. Itu dari gaji pokok dan tugas khusus pembinaan," ucap Saifulah didepan ketua majelis hakim Didik Setyo Handono.
Sejak 2005, Bahasyim telah menjabat Kepala Kantor Pajak Pratama Palmerah. Kemudian bergeser ke Koja Jakarta Utara Kantor Pajak Jakarta VII. Selama menjabat itu menurut catatan jaksa, rekening Bahasyim meledak dari Rp 32 miliar menjadi Rp 932 miliar. Meski berkali-kali dibantah oleh Bahasyim dan pengacaranya, jaksa masih tetap mencurigai Bahasyim melakukan korupsi dan money laundry.
"Itu hasil bisnis impor daging dan ikan," sanggah Bahasyim seperti ditirukan saksi dari BNI Jakarta Pusat, Yanti Purnamasari, dalam sidang Bahasyim beberapa waktu lalu.
(Ari/irw)