Kamis, 02/06/2011 20:21 WIB
Anwar Khumaini - detikNews
"Perjanjian ekstradisi antara Indonesia dengan Thailand telah ada sejak tahun 1980. Dalam Pasal 1 disebutkan bahwa kedua negara memiliki kewajiban untuk menyerahkan semua orang yang diminta oleh otoritas yang kompeten dari masing-masing negara. Di sini berarti Thailand mempunyai kewajiban kepada Indonesia untuk menyerahkan Nunun bila ada permintaan dari Indonesia," kata guru besar hukum internasional dari Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana dalam keterangan tertulis kepada detikcom, Kamis (2/6/2011).
Hikmahanto mengatakan, yang memiliki wewenang untuk melakukan permintaan berdasarkan Pasal 44 UU No. 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi adalah Menteri Hukum dan HAM. Permintaan ini disampaikan melalui jalur diplomatik yang artinya harus didukung oleh Kementerian Luar Negeri.
"Oleh karena itu proses yang harus dilakukan oleh KPK bila Nunun telah dapat diketahui keberadaannya di Thailand adalah KPK meminta kepada Menkum HAM Patrialis Akbar untuk membuat surat resmi ke Central Authority di Thailand agar mereka melakukan penahanan dan menyerahkan Nunun kepada pemerintah Indonesia," paparnya.
Surat permintaan Menkum HAM ini, imbuhnya harus disampaikan melalui jasa Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Indonesia di Thailand.
Setelah otoritas Thailand dapat melakukan penahanan terhadap Nunun, lanjut Hikmahanto maka otoritas Thailand akan melakukan pembicaraan teknis penyerahan. Penyerahan dapat difasilitasi oleh Atase Kejaksaan yang ada di KBRI Thailand.
"Sudah saatnya aparat penegak hukum dan berbagai instansi melakukan sinergi dan kerjasama dalam rangka memulangkan WNI yang memiliki masalah hukum di Indonesia," imbuh Hikmahanto.
(anw/feb)