Terkait upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengefektifkan fungsi pencegahan korupsi terutama di instansi pemerintah (pusat dan daerah) melalui peningkatan peran dan fungsi Inspektorat, akan menemui hambatan, bahkan gagal, selama kedudukan Inspektorat dalam organisasi instansi pemerintah (pusat dan daerah), masih dalam posisi sub ordinat dari pimpinan tertinggi di instansi pemerintah yang bersangkutan (Menteri, Kepala LPND/LPNK, Gubernur, Bupati, Walikota).
Dalam kedudukan seperti saat ini, sangat tidak mungkin Inspektorat menjalankan peran dan fungsinya sebagai pengawas internal yang independen, obyektif dan profesional. Yang terjadi justru Inspektorat telah menjelma sebagai pelindung segala bentuk penyimpangan/ korupsi di instansi yang bersangkutan.
Akan lebih parah lagi jika integritas pimpinan Inspektorat maupun auditor internal telah sirna, maka mekanisme Whistle Blower System yang merupakan sarana pengaduan tindak pidana korupsi, tidak akan efektif.
Selama tidak ada langkah-langkah yang tegas, mendasar, dan secepatnya untuk mengatasi hal tersebut di atas, maka pemberantasan korupsi di instansi pemerintah, hanyalah slogan dan retorika bahkan semakin menambah pemborosan, dan kerugian anggaran/keuangan negara.
Solusinya antara lain, adalah melakukan restrukturisasi unit pengawasan internal instansi pemerintah/ Inspektorat, dengan tujuan terpenuhinya independensi pelaksanaan tugas, sehingga tidak dapat dikontrol dan diintervensi oleh pimpinan instansi, yang secara struktural lebih tinggi daripada pimpinan Inspektorat.
Perlu juga, merubah mekanisme pengangkatan dan penempatan pejabat pimpinan Inspektorat, yang terlepas dari campur tangan pimpinan instansi pemerintah yang bersangkutan. Misalnya, pengangkatan pimpinan unit pengawasan, berdasarkan surat keputusan dari pihak eksternal (Ketua KPK atau Men PAN dan Reformasi Birokrasi).
Hal yang tidak kalah penting, adalah uji kelayakan dan kepatutan baik dari sisi moral, integritas, kompetensi maupun kredibilitas dari calon pimpinan unit pengawasan internal/ Inspektorat, karena pimpinan memegang peranan penting dalam memberikan jaminan apakah fungi dan tugas pengawasan internal dapat berjalan sebagaimana mestinya. Proses uji kelayakan harus dilakukan oleh pihak eksternal, bukan dari instansi pemerintah yang bersangkutan.
Lebih mendasar lagi, jika dikaitkan dengan program reformasi birokrasi, yang sedang gencar-gencarnya dilakukan, demi terwujudnya clean government dan good governance, maka pembenahan, restrukturisasi dan supervisi terhadap unit pengawasan internal/Inspektorat di instansi pemerintah, mutlak perlu dilaksanakan, jika menginginkan berhasilnya percepatan pemberantasan korupsi, khususnya di instansi pemerintah.
Jika langkah mendasar itu tidak ditempuh, maka korupsi akan semakin menggurita. Sangat ironis dan melukai rasa keadilan, melihat kenyataan unit pengawasan internal instansi pemerintah/ Inspektorat, menjadi sarang rekayasa kebohongan publik, dan turut menjadi thinktank modus operandi mafia korupsi, di instansi pemerintah.