""Niet Ontvankelijk Verklaard (NO)/tidak menerima kasasi jaksa," kata panitera, seperti dilansir website MA, Selasa (18/6/2012).
Perkara kasasi nomor 2458 K/PID.SUS/2011 diadili oleh 3 hakim agung dengan inisial MKS, MSL dan SRM. Putusan ini ketok pada 6 Juni 2012 lalu dengan panitera Rahayuningsih.
Seperti diketahui, dugaan tindak pidana korupsi dilakukan Achmad Ru'yat saat menjadi Wakil Ketua DPRD periode 1999-2004. Achmad Ru'yat merupakan salah satu dari 45 anggota DPRD Kota Bogor 1999-2004 yang tersandung dalam kasus korupsi dana senilai Rp 6,8 miliar. Sebelumnya, 32 anggota DPRD Kota Bogor periode 1999-2004 lainnya telah divonis 1 tahun penjara.
Adapun Achmad Ru'yat bernasib baik. Dia diputus bebas oleh Pengadilan Tipikor Bandung pada 8 September 2011 lalu. Jaksa pun kasasi tetapi kandas.
Putusan bebas ini menambah daftar MA dalam menguatkan putusan bebas kasus korupsi. Seperti Wakil Bupati Jember nonaktif, Kusen Andalas, yang diputus bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Jember, dari dakwaan korupsi dana operasional pimpinan DRPD senilai Rp 700 juta.
MA juga menguatkan putusan bebas Direktur PT Industri Lift Indo Nusantara (ILIN) Rudy Kuntjoro Soendoro dalam perkara korupsi pengadaan lift RS Bakti Dharma Husada senilai Rp 7,3 miliar. Perkara kasasi nomor 589 K/PID.SUS/2012 diputus oleh ketua majelis hakim kasasi Djoko Sarwoko dan 2 hakim agung ad hoc tipikor lainnya.
(asp/nrl)