Kamis, 09/06/2011 19:56 WIB
Muhammad Taufiqqurahman - detikNews
Jakarta - Indonesian Corrruption Watch (ICW) menyerahkan data transaksi partai politik peserta Pemilu 2009 yang dinilainya mencurigakan ke PPATK. ICW berharap PPATK dapat menelusuri transaksi mencurigakan untuk segera dilaporkan ke KPK.
"Kami menyerahkan data daftar perusahaan dan perorangan yang memberikan dana politik," ujar Koordinator ICW, Febridiansyah, usai diterima Ketua PPATK Yunus Husain di kantor PPATK, Jl Juanda, Jakarta Pusat, Kamis (9/6/2011).
Salah satu transaksi yang dinilai ICW mencurigakan adalah setoran senilai Rp 13 milyar dari M. Nazaruddin kepada DPP DP. Adanya setoran tersebut didasarkan pada pengakuan dari Sekretaris Dewan Kehormatan PD, Amir Syamsuddin.
"Itu harus dilkarifikasi dan dana itu haruslah bersih dan bisa dibuktikan kewajarannya. Jika tidak, pasal 5 UU Pencucian Uang memberikan kemungkinan proses hukum terhadap dana yang setidaknya patut diduga sebagai hasil tindak kejahatan," jelasnya.
Sementara itu, peneliti ICW lainnya, Ari Iriawan, meminta bahwa sumber dana partai politik harus segera diungkapkan. Pasalnya, penyumbang partai bisa menyetir kebijakan-kebijakan yang diambil untuk Indonesia.
"Penyumbang yang berasal baik dari individu atau badan usaha akan mendapatkan konsesi-konsesi terutama jika berkaitan dengan penyusunan APBN dan APBD," terangnya.
Namun sayangnya, ICW tidak mempublikasikan perusahan dan nama parpol yang memiliki transaksi mencurigakan.
(fiq/lh)