JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menuntut Gubernur Kepulauan Riau, Muhammad Sani, membatalkan pengangkatan bekas terpidana kasus penyuapan alih fungsi hutan lindung Bintan, Kepulauan Riau, Azirwan, menjadi Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan di provinsi tersebut.
Anggota Badan Pekerja ICW, Emerson Yuntho, mengatakan seharusnya Gubernur Riau justru memecat Azirwan setelah ditetapkan Pengadilan terbukti melakukan suap kepada anggota Komisi IV DPR, Al-Amin Nasution, pada 8 April 2008 untuk mendapat rekomendasi alih fungsi hutan di Bintan.
"Gubernur Kepulauan Riau harus membatalkan pengangkatan Azirwan sebagai Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan serta memecatnya sebagai PNS," kata Emerson dalam surat elektronik yang diterima Okezone, Rabu (17/10/2012).
Menurut Emerson, berdasarkan Undang-undang Kepegawaian dan Peraturan Pemerintah nomor 100 tahun 2000, Azirwan seharusnya dipecat dari status Pegawai Negeri. Selain itu, Azirwan juga tidak dapat diangkat dalam jabatan struktural di lingkungan pemerintah karena pertimbangan melanggar sumpah jabatan.
"PNS yang telah menjadi terpidana dalam kasus korupsi, berapa pun hukumannya harus diberhentikan dengan tidak hormat. Tidak ada alasan apa pun," terang Emerson.
Emerson menilai pengangkatan Azirwan sebagai Kepala Dinas harus dimaknai sebagai kegagalan reformasi birokrasi dan kebijakan pro terhadap koruptor. "Di lingkungan birokrasi, mulai terjadi pergeseran dari sikap zero tolerance menjadi 100 % tolerance terhadap koruptor. Koruptor dapat diterima atau diberikan kesempatan kembali bekerja dilingkungan pemerintah," ungkap Emerson.
Seperti diketahui, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta telah menjatuhi hukuman dua tahun enam bulan penjara kepada Azirwan karena dininyatakan terbukti melakukan penyuapan pada alih fungsi hutan lindung Bintan, Kepulauan Riau. Di kasus itu, Azirwan juga diwajibkan membayar denda Rp 100 juta subsidair tiga bulan kurungan.
KPK menangkap Azirwan pada 8 April 2008 bersama anggota DPR, Al Amin Nasution. KPK menyita uang senilai Rp 4 juta saat penangkapan dan Rp 67 juta di mobil Al-Amin. Uang itu diduga diberikan Azirwan untuk memuluskan pembahasan di Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat guna mendapatkan rekomendasi alih fungsi hutan Bintan.
(ful)