Jakarta- Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas kembali menegaskan Undang-Undang KPK Nomor 30 Tahun 2002, belum perlu direvisi. KPK menilai UU masih akomodatif untuk kinerja lembaga antikorupsi.
"KPK sebagai user UU 30 th 2002 tidak merasa perlu sedikitpun untuk merevisinya," kata Busyro dalam pesan singkatnya, Selasa (25/9/12).
Busyro juga meminta revisi yang berujung pada pengurangan wewenang KPK tidak dilatari balas dendam. "Jika ada beberapa anggota DPR dan DPRD diproses KPK itu adalah oknumnya, walaupun agak banyak. Semoga jangan membalasnya melalui kekuasaan dewan untuk melumpuhkan KPK sebagai aset negara dan rakyat," lanjutnya.
Dia mengaku keberatan dengan pernyataan anggota DPR yang menyebut KPK adalah lembaga ad hoc. "Pernyataan ini ngawur. Karena dalam risalah UU KPK tidak ada kata-kata ad hoc," tandas Busyro.
Dalam revisi UU KPK, kewenangan penuntutan tidak lagi berada di KPK. Komisi III juga menghendaki adanya pengaturan ketat penyadapan termasuk pembentukan dewan pengawas. Saat ini draf revisi tengah dibahas badan legislasi (Baleg) DPR.
(fdn/fdn)