Jakarta - Ratu Atut Chosiyah menjadi gubernur ke-10 yang dijebloskan ke tahanan oleh KPK. Berawal dari penangkapan sang adik, Tubagus Chaeri Wardhana, kini Atut harus merasakan dinginnya jeruji besi.
Wawan, panggilan akrab untuk Tubagus Chaeri, dicokok KPK karena diduga menyuap mantan Ketua MK Akil Mochtar terkait penanganan perkara Pilkada Lebak 2 Oktober lalu. Dia langsung diciduk di kediamannya di Jl Denpasar Raya, Kuningan, Jaksel, usai pulang dari Singapura. Tak lama kemudian, suami wali kota Tangsel Airin Rachmi Diany itu ditetapkan sebagai tersangka.
Sehari setelah penangkapan Wawan, KPK mengeluarkan keputusan yang mengejutkan. Mereka mencegah Atut dalam kaitan sengketa perkara Pilkada di MK pada tahun 2011-2013. Atut dilarang ke luar negeri selama enam bulan sejak tanggal 3 Oktober 2013. Dia pun terpaksa mengurungkan niat untuk ibadah haji.
Keputusan KPK mencegah Atut bukan tanpa alasan. Mereka menemukan bukti-bukti keterlibatan sang Ratu dalam kasus suap Pilkada Lebak. Penyelidikan pun akhirnya berkembang hingga ke kasus pengadaan alat kesehatan di Banten. Kalangan LSM pun ikut buka suara. Mereka membongkar karut marutnya pengelolaan dana bansos dan hibah yang dilakukan Atut selama jadi gubernur.
Hingga akhirnya hari pemeriksaan Atut pun tiba. Pada tanggal 11 Oktober 2013, Atut menjalani pemeriksaan perdana sebagai saksi. Selama 8 jam pemeriksaan, dia dicecar puluhan pertanyaan seputar sengketa Pilkada Lebak.
Pemeriksaan kedua bagi Atut terjadi pada 19 November 2013. Politisi Golkar ini dicecar soal pengadaan alat kesehatan di Banten. Nah, pada 4 Desember 2013, sedianya Atut menjalani pemeriksaan lagi terkait suap Akil Mochtar. Namun dia tak datang dengan alasan mengikuti acara di Banten bersama pimpinan daerah lain.
Atut baru memenuhi panggilan KPK pada 10 Desember 2013. Dia mengaku ditanya soal pertemuan dengan Akil dan Wawan di Singapura sebelum hari penangkapan.
Status istri (alm) Hikmat Tomet itu akhirnya baru ditentukan KPK pada Kamis 12 Desember 2013 lalu. Lima pimpinan KPK sepakat menandatangani surat perintah penyidikan atas nama sang ratu. Status tersangka pun resmi disandangnya.
Pengumuman resmi soal status Atut baru dilakukan KPK pada Selasa (17/12) lalu. Ketua KPK Abraham Samad menegaskan, Ratu Atut Chosiyah dijerat dengan pasal suap terkait Pilkada Lebak dan pengadaan alat kesehatan.
Berselang tiga hari kemudian, Atut dipanggil pertama kali sebagai tersangka. Usai diperiksa selama 7 jam, gubernur wanita pertama di Indonesia itu pun akhirnya ditahan. Tepat di hari Jumat, yang lazim disebut Jumat Keramat.
Beberapa nama besar sebelumnya sudah ditahan di hari Jumat. Salah satunya adalah Gubernur Riau Rusli Zainal pada Jumat 14 Juni lalu. Tersangka kasus simulator Budi Susanto juga ditahan di hari Jumat.